Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru. “Ini ada apa dengan KPU. Kita somasi untuk meminta pembatalan keputusan 291,” kata Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI Cecep Syaepudin Jumat (22/02/2019).
Cecep mengungkapkan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. “Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” kata Cecep.
Namun dalam Keputusan KPU yang paling gres yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus. “Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” kata Cecep.
Makanya Cecep pun atas restu dari pimpinan SMSI mensomasi KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak memuaskan rencananya KPU akan kami gugat secara hukum,” tandasnya.(**)