BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota biasa adalah Lembaga Perusahaan Pers yang mengelola media siber memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai sebuah perusahaan.
Pasal 2
Prosedur dan Persyaratan Penetapan Anggota
Keanggotaan divalidasi oleh Dewan pengurus SMSI Pusat, untuk menjadi anggota biasa, Perusahaan Pers (Media Siber) mendaftarkan diri kepada Dewan Pengurus SMSI Pusat atau Cabang dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Salinan Akta Notaris yang disahkan
b. Salinan Surat Izin sebagai sebuah perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
d. Melampirkan Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah disahkan Departemen Tenaga Kerja.
Anggota Kehormatan diangkat oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, baik langsung maupun atas usul Cabang berdasarkan kriteria yang ditetapkan Dewan Pengurus SMSI Pusat.
Dewan Pengurus SMSI Pusat berhak menunda penetapan menjadi Anggota Biasa berdasarkan pertimbangan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban:
a. Membayar uang pangkal;
b. Membayar iuran tahunan yang jumlahnya sama untuk semua penerbit dan besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat.
c. Membayar iuran bulanan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat; Pendapatan organisasi dari uang pangkal dan iuran di Cabang dialokasikan sepenuhnya untuk Cabang;
d. Mematuhi Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang diputuskan organisasi;
2. Setiap Anggota berhak memperoleh pelayanan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyampaikan saran dan pendapatnya mengenai organisasi.
3. Setiap Anggota Biasa memiliki hak suara, memilih, dan dipilih.
4. Setiap anggota memiliki hak membela diri dalam Kongres.
Pasal 4
Sanksi dan Gugurnya Keanggotaan
1. Sanksi organisasi dijatuhkan kepada setiap anggota karena:
a. Melanggar peraturan dan keputusan organisasi.
b. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan organisasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
2. Dewan Pengurus SMSI Pusat melaksanakan sanksi atas Keputusan Rapat Pleno dalam bentuk:
a. Peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan;
b. Skorsing/pembekuan keanggotaan sementara;
c. Menggugurkan status keanggotaan;
3. Dewan Pengurus SMSI Pusat menyatakan keanggotaan suatu Lembaga Perusahaan Pers gugur karena:
a. Media Siber terhenti selama 6 (enam) bulan berturut-turut,
b. Perusahaan tersebut tidak lagi mengelola media siber.
BAB II
DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PENASEHAT SMSI PUSAT
Pasal 5
Dewan Pengurus SMSI Pusat
1. Yang dapat dipilih menjadi Anggota Dewan Pengurus SMSI Pusat adalah Pemimpin, Direksi, Pemilik Lembaga Perusahaan Pers.
2. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI dipilih oleh Kongres dan sekaligus merupakan Ketua Formatur, memimpin pemilihan seluruh Dewan kepengurusan SMSI Pusat.
3. Dewan Penasehat SMSI Pusat melakukan pengawasan dan memberikan masukan diminta atau tidak diminta kepada Dewan Pengurus SMSI Pusat bila terdapat pelanggaran terhadap langkah-langkah, kegiatan yang dianggap bertentatangan dan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi dan keputusan-keputusan kongres lainnya.
Pasal 6
Dewan Pengurus SMSI Pusat
1. Yang dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus SMSI Pusat adalah Anggota Biasa.
2. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan organisasi dan bertanggung jawab kepada Kongres.
3. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan organisasi dan bertindak mewakili organisasi kedalam maupun keluar.
4. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat dapat membentuk atau menunjuk dan mengangkat Ketua Bidang, Departemen dan Anggota dengan tugas khusus sesuai kebutuhan.
5. Ketua Umum dapat membentuk atau mengangkat tenaga non struktural (Fungsional), pelaksana ahli (Dewan Pakar) Dewan Pengawas internal (Dewas), Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Penyantun, Peneliti dan Pengembangan (Litbang), Ketua Harian (Direktur Eksekutif) dan karyawan untuk melaksanakan kegiatan mengelola organisasi secara profesional.
6. Ketua Umum bersama Dewan Pengurus SMSI Pusat menjabarkan keputusan Kongres dalam bentuk program kerja jangka panjang dan jangka pendek beserta anggarannya untuk dilaksanakan.
7. Ketua Umum bersama Dewan Pengurus SMSI Pusat mempersiapkan, menyelenggarakan, dan memimpin Kongres dan Rapat Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dalam rangka pelaksanaan program, Ketua Umum secara berkala memberikan arahan kepada seluruh jenjang pengurus dan anggota.
9. Seluruh sistem administrasi tersentral dan di tanda tangani oleh ketua umum, dan atau bidang yang mendapat pelimpahan dari ketua umum.
10. Rincian tugas Dewan Pengurus SMSI Pusat diatur dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus SMSI Pusat.
Pasal 7
Dewan Penasehat SMSI Pusat
1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasehat ialah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berdomisili di Indonesia;
c. Mempunyai wawasan, keahlian, pengalaman, dan integritas yang tinggi dalam kehidupan Pers.
2. Biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Dewan Penasehat SMSI Pusat dibebankan kepada organisasi.
Pasal 8
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang/provinsi bertanggung-jawab ke dalam dan keluar organisasi serta menyusun dan melaksanakan program bagi kepentingan pengembangan Media Siber di daerahnya.
2. Pengurus Cabang menyampaikan laporan dan usul, serta menerima saran untuk dan dari Dewan Pengurus SMSI Pusat dalam rangka pengembangan upaya untuk tercapainya tujuan organisasi.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Kongres
1. Peserta Kongres terdiri atas:
a. Keterwakilan Anggota Biasa.
b. Utusan Cabang
c. Undangan
d. Pengurus SMSI Pusat sebagai narasumber.
2. Undangan, agenda, dan Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus SMSI Pusat harus dikirim kepada cabang-cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Kongres, dan Laporan Pengurus Cabang agar disampaikan kepada panitia kongres 2 (dua) minggu sebelum kongres.
3. Acara dan Tata Tertib Kongres disusun oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat dengan memperhatikan saran Dewan Pengurus SMSI Pusat dan Dewan Penasehat SMSI Pusat yang diajukan kepada sidang pertama Kongres untuk mendapat pengesahan.
4. Dalam rangkaian acara Kongres, diadakan seminar terbuka bagi segenap peserta dengan pemilihan masalah yang dapat mendorong pengembangan wawasan dan peranan Pers.
Pasal 10
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja dihadiri oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Penasehat Pusat, dan Ketua-Ketua Cabang dan Anggota Biasa.
2. Biaya kehadiran Ketua-Ketua Cabang ditanggung sepenuhnya oleh organisasi, Sementara biaya kehadiran Anggota Biasa ditanggung sendiri oleh Anggota tersebut.
Pasal 11
Rapat-Rapat
Peserta Rapat Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Pengurus Cabang/Provinsi tidak bisa diwakilkan.
BAB IV
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 12
1. Jika kesepakatan tidak tercapai secara musyawarah maka dilakukan pemungutan suara.
2. Pelaksanaan pemungutan suara dalam Kongres, Rapat Kerja, dan Musyawarah Cabang Cabang diserahkan kepada Pimpinan Sidang atau Rapat.
3. Anggota Biasa mempunyai 1 (satu) hak suara yang di akumulasikan dalam keterwakilan secara proporsional dengan kelipatan 10 (sepuluh) anggota diakumulasikan satu suara. Dan pengurus Cabang yang jumlah anggotanya kurang dari sepuluh perusahaan, di akumulasikan satu suara.
4. Setiap Cabang mempunyai satu (1) hak suara.
5. Pengurus Pusat memiliki hak 3 suara.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 13
1. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara oleh Kongres.
2. Ketua Umum yang dipilih adalah Ketua Umum SMSI Pusat yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.
3. Formatur membentuk dan menetapkan kepengurusan lengkap SMSI Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus SMSI Pusat dan atau juga dapat bersama Dewan Penasehat Pusat.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 14
1. Dewan Pengurus SMSI Pusat bertanggungjawab secara hukum atas pemilikan, pelepasan, pembebanan, dan pengelolaan kekayaan organisasi. Dalam hal pelepasan dan pembebanan kekayaan organisasi diperlukan persetujuan Dewan Penasehat SMSI Pusat dan atau dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
2. Transaksi dan mutasi keuangan wajib dibukukan dengan teratur dan tertib, baik di Pusat maupun di Cabang hingga perwakilan.
3. Pengelolaan keuangan organisasi di tingkat Cabang wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Cabang (MUSCAB) dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 15
1. Dalam melaksanakan pasal 17 Anggaran Dasar, selambat-lambatnya satu minggu setelah Kongres khusus untuk pembubaran, Dewan Pengurus SMSI Pusat yang terakhir harus mengumumkan pembubaran tersebut kepada khalayak.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang mengikat organisasi dan anggota.
3. Ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dan atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru.
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sepanjang tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dapat dibuat peraturan organisasi atau keputusan Dewan Pengurus SMSI Pusat dan dipertanggung- jawabkan kepada Kongres.
***