Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

  1. Anggota SMSI terdiri dari Perusahaan Media Siber yang berbadan hukum Indonesia.
  2. Anggota Kehormatan adalah Lembaga dan/atau individu yang dinilai memiliki jasa istimewa kepada SMSI dan/atau masyarakat pers nasional.

Pasal 2
Prosedur dan Persyaratan Penetapan Anggota

  1. Keanggotaan divalidasi oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, untuk menjadi anggota, Perusahaan Pers (Media Siber) mendaftarkan diri kepada Dewan Pengurus SMSI Pusat atau Dewan Pengurus SMSI Provinsi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a) Salinan Akta Notaris yang disahkan;

b) Salinan Surat Izin sebagai sebuah perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c) Pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi;

d) Melampirkan Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang telah disahkan Departemen Tenaga Kerja;

  1. Anggota Kehormatan diangkat oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, baik langsung maupun atas usul Dewan Pengurus SMSI Provinsi berdasarkan kriteria yang ditetapkan Dewan Pengurus SMSI Pusat.
  2. Dewan Pengurus SMSI Pusat berhak menunda penetapan menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berkewajiban:

a) Membayar uang pangkal;

b) Membayar iuran tahunan yang jumlahnya sama untuk semua penerbit dan besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat;

c) Membayar iuran bulanan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat; Dewan Pengurus SMSI Provinsi dialokasikan sepenuhnya untuk Dewan Pengurus SMSI Provinsi;

d) Mematuhi Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang diputuskan organisasi;

2. Setiap Anggota berhak memperoleh pelayanan organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyampaikan saran dan pendapatnya mengenai organisasi.

3. Setiap Anggota memiliki hak suara, memilih, dan dipilih.

4. Setiap anggota memiliki hak membela diri dalam Kongres.

Pasal 4
Sanksi dan Gugurnya Keanggotaan

  1. Sanksi organisasi dijatuhkan kepada setiap anggota karena:

a) Melanggar peraturan dan keputusan organisasi;

b) Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan organisasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut;

2. Dewan Pengurus SMSI Pusat melaksanakan sanksi atas Keputusan Rapat Pleno dalam bentuk:

a) Peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan;

b) Skorsing/pembekuan keanggotaan sementara;

c) Menggugurkan status keanggotaan;

3. Dewan Pengurus SMSI Pusat menyatakan keanggotaan suatu Lembaga Perusahaan Pers gugur karena:

a) Media Siber terhenti selama 6 (enam) bulan berturut-turut;

b) Perusahaan tersebut tidak lagi mengelola media siber.

 

BAB II
DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PENASEHAT SMSI PUSAT
Pasal 5

Dewan Pengurus SMSI Pusat

  1. Syarat anggota Dewan Pengurus SMSI Pusat:

a) Warga Negara Indonesia (WNI);

b) Berdomisili di Indonesia;

c) Anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI);

d) Pemimpin, Direksi, Pemilik Lembaga Perusahaan Pers;

e) Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;

2. Pemilihan Dewan Pimpinan SMSI Pusat dilakukan dengan cara memilih sekurang-kurangtnya 3 (tiga) orang atau sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sebagai Dewan Pimpinan Pusat.

3. Dewan Pimpinan Pusat memilih salah seorang dari Dewan Pimpinan pusat terpilih, kemudian ditetapkan oleh Kongres.

4. Ketua Umum sekaligus merupakan Ketua Formatur, bersama Dewan Pimpinan SMSI Pusat terpilih menyusun kepengurusan SMSI Pusat.

5. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat yang telah ditetapkan dapat membentuk atau menunjuk dan mengangkat Wakil ketua umum, Ketua Bidang, Departemen dan Anggota dengan tugas khusus sesuai kebutuhan.

6. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat sebagai representasi Dewan Pimpinan SMSI Pusat adalah penyelenggaraan organisasi dan bertindak mewakili organisasi kedalam maupun keluar.

7. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat dapat membentuk atau mengangkat tenaga non struktural (Fungsional), pelaksana ahli (Dewan Pakar) Dewan Pengawas internal (Dewas), Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, Dewan Penyantun, Peneliti dan Pengembangan (Litbang), Ketua Harian (Direktur Eksekutif) dan karyawan untuk melaksanakan kegiatan mengelola organisasi secara profesional.

8. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat bersama Dewan Pimpinan SMSI Pusat menjabarkan keputusan Kongres dalam bentuk program kerja jangka panjang dan jangka pendek beserta anggarannya untuk dilaksanakan.

9. Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat bersama Dewan Pimpinan SMSI Pusat mempersiapkan, menyelenggarakan, dan memimpin Kongres dan Rapat Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

10. Ketua Umum beserta Dewan Pimpinan SMSI Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan organisasi dan bertanggung jawab kepada Kongres.

11. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi dan dalam rangka pelaksanaan program, Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat secara berkala memberikan arahan kepada seluruh jenjang pengurus dan anggota.

12. Seluruh sistem administrasi tersentral dan di tanda tangani oleh Ketua Umum, dan atau Wakil Ketua Umum yang mendapat pelimpahan dari Ketua Umum.

13. Rincian tugas Dewan Pengurus SMSI Pusat diatur dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus SMSI Pusat.

Pasal 6
Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat

  1. Syarat menjadi anggota Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat ialah:

a) Warga Negara Indonesia (WNI);

b) Berdomisili di Indonesia;

c) Mempunyai wawasan, keahlian, pengalaman, dan integritas yang tinggi dalam kehidupan Pers;

2. Biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Dewan Penasehat SMSI Pusat dibebankan kepada organisasi.

Pasal 7
Dewan Pengurus SMSI Provinsi

  1. Dewan Pengurus SMSI Provinsi bertanggung-jawab ke dalam dan keluar organisasi serta menyusun dan melaksanakan program bagi kepentingan pengembangan Media Siber di daerahnya.
  2. Dewan Pengurus SMSI Provinsi menyampaikan laporan dan usul, serta menerima saran untuk dan dari Dewan Pengurus SMSI Pusat dalam rangka pengembangan upaya untuk tercapainya tujuan organisasi.

 

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
Kongres

  1. Peserta Kongres terdiri atas:

a) Utusan Dewan Pengurus SMSI Provinsi dengan keterwakilan anggota;

b) Undangan;

c) Pengurus SMSI Pusat sebagai narasumber;

  1. Undangan, agenda, dan Laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus SMSI Pusat harus dikirim kepada seluruh Dewan Pengurus SMSI Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Kongres, dan Laporan Dewan Pengurus SMSI Provinsi agar disampaikan kepada panitia kongres 2 (dua) minggu sebelum kongres.
  2. Acara dan Tata Tertib Kongres disusun oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat dengan memperhatikan saran Dewan Pengurus SMSI Pusat dan Dewan Penasehat SMSI Pusat yang diajukan kepada sidang pertama Kongres untuk mendapat pengesahan.
  3. Dalam rangkaian acara Kongres, diadakan seminar terbuka bagi segenap peserta dengan pemilihan masalah yang dapat mendorong pengembangan wawasan dan peranan Pers.

Pasal 9
Rapat Kerja

  1. Rapat Kerja dihadiri oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan Ketua-Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi dan Anggota.
  2. Biaya kehadiran Ketua-Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi ditanggung sepenuhnya oleh SMSI Provinsi, Sementara biaya kehadiran Anggota ditanggung sendiri oleh Anggota tersebut.

Pasal 10
Rapat-Rapat

Peserta Rapat Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi tidak bisa diwakilkan.

 

BAB IV
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 11

  1. Jika kesepakatan tidak tercapai secara musyawarah maka dilakukan pemungutan suara.
  2. Pelaksanaan pemungutan suara dalam Kongres, Rapat Kerja, dan Musyawarah Provinsi diserahkan kepada Pimpinan Sidang atau Rapat.
  3. Anggota mempunyai 1 (satu) hak suara yang di akumulasikan dalam keterwakilan secara proporsional dengan kelipatan 50 (Lima puluh) anggota diakumulasikan satu suara. Dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi yang jumlah anggotanya kurang dari 50 (Lima Puluh) perusahaan, di akumulasikan satu suara.
  4. Setiap Dewan Pengurus SMSI Provinsi mempunyai satu (1) hak suara.
  5. Pengurus Pusat memiliki hak 3 suara.

 

BAB V
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 12

  1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara oleh Dewan Pimpinan Pusat terpilih.
  2. Ketua Umum yang dipilih adalah Ketua Umum SMSI Pusat yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.
  3. Dewan Pimpinan membentuk dan menetapkan kepengurusan lengkap SMSI Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus SMSI Pusat dan atau juga dapat bersama Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat.

 

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 13

  1. Dewan Pengurus SMSI Pusat bertanggungjawab secara hukum atas pemilikan, pelepasan, pembebanan, dan pengelolaan kekayaan organisasi. Dalam hal pelepasan dan pembebanan kekayaan organisasi diperlukan persetujuan Dewan Pimpinan SMSI Pusat dan atau dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
  2. Transaksi dan mutasi keuangan wajib dibukukan dengan teratur dan tertib, baik di Pusat maupun di Provinsi hingga perwakilan.
  3. Pengelolaan keuangan organisasi di tingkat Provinsi wajib dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus SMSI Pusat.

 

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 14

  1. Dalam melaksanakan pasal 17 Anggaran Dasar, selambat-lambatnya satu minggu setelah Kongres khusus untuk pembubaran, Dewan Pimpinan SMSI Pusat yang terakhir harus mengumumkan pembubaran tersebut kepada khalayak.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang mengikat organisasi dan anggota.
  3. Ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dan atau tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, sepanjang tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Organisasi(PO) atau keputusan Dewan Pengurus SMSI Pusat dan dipertanggung- jawabkan kepada Kongres.

***