Dewan Pers akan melakukan pendataan kepada perusahaan media untuk dapat menjaga agar konten media tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat.

Tujuan dari pendataan juga berfungsi agar perusahaan dapat profesional dan menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas untuk disajikan kepada masyarakat luas.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” katanya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat.

Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

Hal itu sejalan dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo yang ingin terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

Menurut Ninik Rahayu, SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat.

“Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan tersebar di tanah air.

Program SMSI antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.

Menurutnya pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin media (Pemred) Siber, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, media Cyber ​​Millineal (MCM) dan rapat-rapat kerja nasional yang semuanya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.