Sebagai salah satu amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalisme dan perlindungan terhadap wartawan, perusahaan pers yang membawahi GoNews Group turut serta mengikuti proses verifikasi Dewan Pers.

Hal itu juga, sebagai komitmen GoNews Group sebagai perusahaan pers yang ikut mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.Dan setelah mengikuti proses verifikasi, GoNews Group yang terdiri dari GoRiau.com, GoSumbar.com, Goaceh.co, GoSumut.com dan GoNews.co, akhirnya dinyatakatan terverifikasi oleh Dewan Pers.Bahkan menurut Pemimpin Redaksi GoRiau.com, Hasan Basril, yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Indonesia periode 2017-2020 ini, dari 5 media GoNews Group, salah satunya yaitu GoRiau.com sudah terverifikasi faktual.

“GoRiau.com sendiri sudah berstatus terverifikasi faktual. Sementara 4 media lain terverifikasi administrasi,” ujarnya, Selasa (5/12/2017).Masih lanjut Hasan Basril, proses verifikasi ini juga berguna mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.

“Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional. Mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional dan mana yang belum memenuhi standar profesional,” tandasnya

Lebih lanjut, Hasan Basril mengatakan, GoRiau.com selalu berusaha mematuhi semua aturan terkait penyelenggaraan pers. “GoRiau.com merupakan media online pertama di Riau yang dinaungi perusahaan pers,” jelasnya.Sebelumnya, Dewan Pers sebagai otoritas pengawas dan regulator di bidang media massa di Indonesia melakukan verifikasi faktual terhadap media online di Riau, termasuk GoRiau.com, dan GoNews group lainnya, pada Jumat (29/9/2017) lalu.Verifikasi faktual merupakan tindaklanjut dari verifikasi administrasi yang sudah dilakukan Dewan Pers terhadap GoRiau.com awal tahun 2016 lalu.Tim verifikasi Dewan Pers, yang terdiri dari Komisioner Dewan Pers Bidang Hukum Antonius Jimmy Silalahi dan staf Sekretariat Dewan Pers Uci Sri Lestari melakukan verifikasi faktual terhadap media online GoRiau.com di kantor Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru dan diterima Pemimpin Umum/Perusahaan Hermanto Ansam, Pemimpin Redaksi (Pemred), Hasan Basril dan tiga wartawan GoRiau.com, yakni Chairul Hadi, Barkah Nurdiansyah dan Ratna Sari Dewi.Pada saat itu, Jimmy mengatakan, karena ada keterbatasan jumlah komisioner Dewan Pers, maka pada gelombang awal ini Dewan Pers hanya melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah media online di tiga provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.”Untuk di Riau, ada enam media online yang kita verifikasi faktual, salah satunya GoRiau.com. GoRiau merupakan media online keenam di Riau yang kita datangi dalam dua hari ini,” ungkap Jimmy.”Pers, dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers. Menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.