Menurutnya, keberadaan kepengurusan SMSI ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia.

“Saat ini ada sekitar 43.500 media online yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya harap keberadaan SMSI ini bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” ungkap Djauhar.

Dalam verifikasi faktual terhadap pengurus SMSI diperiksa mulai dari akte pendirian organisasi serta kepengurusan cabang yang ada di daerah.

“Minimal ada 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah untuk lolos verifikasi faktual,” tegas dia.