Untuk sementara SMSI Aceh berkantor di gedung PWI Aceh, Jalan Simpang Lima No. 3 Kuta Alam Banda Aceh. Pemilik media online di Aceh dapat mengambil formulir di sekretariat pada hari dan jam kerja.

Tarmilin menambahkan, SMSI bukan organisasi wartawan, melainkan organisasi perusahaan media siber yang berdiri sendiri bersama organisasi lainnya seperti Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) yang khusus menangani media cetak.

“Kita lihat sekarang banyak muncul media siber di tanah air. Perlu ada sebuah organisasi untuk menguatkan peran sebagai media profesional dan bertanggung jawab pemberitaannya kepada publik,” ujarnya.

“Media yang bertanggungjawab adalah media yang punya badan hukum dan dipimpin orang yang berkompeten.” demikian Tarmilin Usman. ***