Dewan Pers meminta media untuk tetap menjaga netralitas dan independensi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang menjadi peneduh dalam suasana Pilkada, termasuk di Provinsi Lampug. Pers harusnya tidak justru menambah kegaduhan dalam memberikan informasi. Pasalnya, tugas pers adalah menjaga, meredam, dan melakukan koreksi, sesuai UU No. 40 tahun 1999.
“Lampung salah satu provinsi yang potensial, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tidak dipungkiri akan terjadi fitnah dalam isi pemberitaan pilkada yang melanggar UU. Ini penting, karena banyak masyarakat yang memilih karena calon berduit, populis, politik busuk, hingga penguasa hitam. Dan ini yang mustinya harus dicegah, pers wajib hukumnya dalam menjaga independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, yang akrab disapa Stanley, pada workshop Independesi media jelang Pilkada, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (3/10).
Ketua Dewan Pers berharap, Provinsi Lampung bisa mengawal proses Pilkada berjalan baik, dan pilihan pemimpin sesuai pilihan rakyat. Sebab, Dewan Pers sendiri sudah mengetahui, banyak dari media sekarang ini yang telah terbagi dan dimiliki sejumlah kelompok. Seperti, ada pemilik media yang punya partai atau baru mau daftar partai.