Salah satu tujuan besar dari pembentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Teguh Santosa kepada peserta rapat pleno SMSI di Wisma Tamu Puspitek, Tangerang Selatan (8/6).

“Kita bisa membantu Kementerian Kominfo dalam mendata perusahaan media di daerah-daerah yang cukup banyak, yang tumbuh bagai jamur di musim hujan,” kata Teguh.

Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga menegaskan selain mendata media siber di daerah, SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media-media siber yang bergabung dengan SMSI.

“Pertama, kita mendata perusahaan media yang ada di setiap provinsi. Kedua, kita membuka pendaftaran untuk perusahaan media siber yang ingin bergabung dengan SMSI. Ketiga, kita membantu perusahaan media siber anggota SMSI agar memenuhi syarat perusahaan media terverifikasi sebagaimana diminta oleh Dewan Pers,” ungkap Teguh.

Teguh kemudian menjelaskan syarat-syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers.

Syarat-syarat itu antara lain, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

Sementara, sambungnya, agar terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI harus memiliki setidaknya 15 cabang di provinsi, dan 200 anggota berupa perusahaan media siber yang memenuhi syarat untuk diverifikasi.

“Saat ini SMSI sudah memiliki cabang di 20 provinsi, dan tinggal merapikan anggota sehingga memenuhi syarat untuk diterima sebagai konstituen Dewan Pers,” jelas Teguh.

Teguh menekankan agar pengurus SMSI di provinsi bekerja lebih keras untuk mencapai target pendaftaran di Dewan Pers.

“Insya Allah bulan September nanti kita daftarkan SMSI secara lengkap ke Dewan Pers,” demikian Teguh.