Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat khusus dengan para ketua dan pengurus SMSI di tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan, Senin 15 September 2025.

Rapat yang digelar secara daring via aplikasi zoom meeting kali ini, menjadi sarana koordinasi dan konsultasi terkait capaian pelaksanaan program prioritas SMSI di tingkat daerah.

Rapat khusus dengan SMSI Sumatera Selatan kali ini merupakan jadwal yang pertama, sebelum nantinya akan dilaksanakan secara maraton bergiliran dengan seluruh SMSI Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI, Firdaus, di awal membuka rapat ini memberikan apresiasi kepada SMSI Sumsel yang menjadi pionir dalam membangun struktur pengurus di tingkat kabupaten/kota.

SMSI Sumsel disebut merupakan provinsi yang pertama kali melengkapi terbentuknya pengurus SMSI di seluruh kabupaten/kota hingga 100 persen.

Dalam pemaparannya, Firdaus menekankan tanggungjawab pengurus SMSI di tingkat daerah untuk melakukan pendataan media massa yang siap menjadi calon anggota.

Pendataan ini sekaligus upaya memotret status seluruh media daerah yang nantinya dikelompokkan sesuai empat kriteria anggota SMSI.

Yaitu, untuk kriteria A adalah media berstatus terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, kriteria B berstatus terverifikasi administrasi Dewan Pers, kriteria C adalah media berbadan hukum pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, dan kriteria D adalah media siber yang belum berbadan hukum pers.

“SMSI memang mengatur klasifikasi anggota dan calon anggota. Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI mengatur syarat menjadi anggota cukup media yang berbadan hukum. Tetapi tentu sebagai konstituen Dewan Pers, kita punya kewajiban melakukan pendataan media siber di daerah, karena itu kita membuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha media di daerah untuk kita data, meskipun belum berbadan hukum tetap kita rangkul dan kita bina hanya saja pada tahap ini statusnya masih sebagai calon anggota SMSI,” ujar Firdaus.

Pengurus SMSI Provinsi dan Kabupaten/Kota, dikatakan Firdaus, ke depannya memiliki tanggung jawab pembinaan kepada para calon anggota untuk bisa meningkatkan statusnya dan bisnisnya tumbuh menjadi lebih sehat dan profesional.

“Dalam waktu setahun atau berapa lama, melalui pembinaan SMSI di daerah tentu calon anggota harus meningkatkan statusnya dan melengkapi syarat perusahaan pers yang profesional, minimal sesuai ketentuan Undang-undang Pers dan AD/ART SMSI,” tegas Firdaus.

“Karena kita juga merupakan bagian dari masyarakat pers yang berhimpun di Dewan Pers, tentu setiap peraturan yang diterbitkan Dewan Pers harus kita hormati, termasuk proses verifikasi media,” imbuhnya.

Saat ini, SMSI juga tengah memperjuangkan bagaimana dijalankannya peran pemerintah dalam memfasilitasi ekosistem pers yang sehat.

“Selain menerapkan verifikasi kepada media, SMSI juga meminta Pemerintah dan Dewan Pers menunaikan tanggung jawab dengan optimalisasi Peran Sebagai Fasilitator. Karena itu SMSI masih menyiapkan rancangan untuk diperjuangkan usulan bagaimana ada subsudi server dan bandwidth dari Pemerintah. Jadi ke depan bagaimana anggota melalui organisasi perusahaan pers bisa mendapatkan stimulus server dan bandwidth bersama,” ungkap Firdaus lagi.

Sementara Wakil Ketua Umum SMSI Pusat Bidang Organisasi dan Daerah, Ahmad Fauzi Chan, menambahkan bahwa kerja pendataan anggota harus menjadi prioritas kerja SMSI di daerah, karena dalam waktu dekat seluruh daerah harus menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk penyegaran dan evaluasi kepengurusan.

“Dalam waktu dekat di tahun ini mayoritas pengurus SMSI Provinsi sudah habis periodisasinya dan harus menggelar Musprov, sehingga harus melakukan evaluasi salah satunya memvalidasi kembali data anggota dan calon anggota,” ujar pria yang akrab disapa ichan ini.

Sedangkan Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri, mengaku mendukung program dan langkah SMSI Pusat untuk mendukung perkembangan media siber.

SMSI Sumsel juga mengusulkan agar perlunya dibuat kriteria untuk syarat dan tahapan bisa mendaftar sebagai anggota SMSI, salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus SMSI Provinsi.

“Mungkin nanti perlu dibahas dalam Rakernas, agar ada syarat waktu tahapan menjadi anggota minimal untuk bisa diajukan jadi ke SMSI pusat setelah satu tahun terdaftar di provinsi,” ujar Jon Heri.

Ketua SMSI Sumsel juga mengapresiasi langkah Ketua Umum Pusat yang konsisten menyuarakan aspirasi dari perusahaan pers di daerah, yang menuntut tanggungjawab serta perhatian pemerintah untuk penguatan ekonomi media.

“SMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang terpenting adalah kemampuan berbisnis, untuk kesetaraan mendapatkan peluang ekonomi dan kerjasama. Namun tentu dengan tetap memperhatikan kualitas news room yang tetap sesuai Kode Etik Jurnalistik dan juga Undang-undang Pers,” tegas Jon Heri.

Diketahui, Rapat Khusus SMSI Pusat dengan jajaran Pengurus Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan kali ini dihadiri Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar; Nasroni, Plt Sekretaris SMSI Sumsel; AZIS, Ketua SMSI Kabupaten OKI; Sumantri, Ketua SMSI Banyuasin; Heriyanto, Plt Ketua SMSI MUBA; Iman Santoso, Plt Ketua SMSI Kabupaten Musirawas; Noviansyah, Ketua SMSI Kota Lubuk Linggau; Mahmud, Ketua SMSI Kabupaten Muratara; Arwin, Ketua SMSI Empat Lawang; Dafri, Ketua SMSI Kabupaten Lahat; Aliyan, Ketua SMSI Kota Pagar Alam; Doko, Ketua SMSI Kota Orabumulih; Feri, Ketua SMSI Kota Palembang; Hafis, Ketua SMSI Kabupaten Muaraenim.

Selain itu, turut hadir juga Rudi Hartono, Ketua SMSI Kabupaten OKU; Sri, Ketua SMSI Kabupaten OKU Selatan; Yudi, Ketua SMSI Kabupaten Ogan Ilir; Dadang, Plt Ketua SMSI Kabupaten OKU Timur