Tim Dewan Pers yang diketuai Imam Wahyudi memeriksa sejumlah berkas perusahaan yang tergabung dalam keanggotaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Kamis (30/8/2018) di Pekanbaru.

Dari 42 berkas yang diperiksa secara seksama, ditemukan 12 berkas yang harus diperbaiki terutama pada bagian akta notarisnya.

“Pada pasal 3 tentang menjalankan usaha dalam bidang perusahaan, ternyata masih ada yang menggabungkannya dengan unit usaha lain. Ini tidak dibenarkan, sebab bidang usahanya harus pada perusahaan pers saja,” ujar Jimmy.

Untuk itu, ditambahkan Imam Wahyudi, SMSI Riau diminta untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers yang masih harus melengkapi berkasnya ini. “Kita harapkan kepada SMSI Riau untuk menyurati perusahaan-perusahaan pers ini, supaya melengkapi berkas mereka, terutama pada akta notarisnya,” ujarnya

Dijelaskan Imam, dalam aturannya perusahaan pers tidak diperbolehkan mempunyai nama hampir sama dengan instansi-instasi terkait, mulai dari nama hingga logonya.