Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan Media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kopenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.
“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (3/10/2017).
Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.