Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota SMSI terdiri dari Perusahaan Media Siber yang berbadan hukum Indonesia. Anggota Kehormatan adalah Lembaga dan/atau individu yang dinilai memiliki jasa istimewa kepada SMSI dan/atau masyarakat pers nasional. Pasal 2 Prosedur dan Persyaratan Penetapan Anggota Keanggotaan divalidasi oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, untuk menjadi anggota, Perusahaan Pers (Media Siber) mendaftarkan … Lanjutkan membaca Anggaran Rumah Tangga (ART)