Anggaran Dasar (AD) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.

Bahwa media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik dengan berorientasi pada kemajuan.

Bahwa pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesional dan perusahaan dan bisnisnya sehat.

Bahwa di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan pers menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Bahwa terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik yang memungkin setiap individu mengakses informasi dan menjadi sumber informasi. Ketergantungan masyarakat pada dunia siber semakin hari semakin tinggi. Sehingga pada gilirannya media massa siber menjadi sumber informasi masyarakat yang utama. Kemudian pada akhirnya dibutuhkan upaya bersama untuk menciptakan bisnis media siber yang sehat dan profesional.

Untuk membangun bisnis media siber yang sehat dan profesional diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan media siber di seluruh Indonesia. Wadah itu dapat digunakan sebagai sarana membangun bisnis media siber yang sehat dan profesional.

Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas didirikanlah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber, sebagai kelanjutan pergerakan masyarakat pers, yang mana tanggal 9 Februari 1946 diyakini sebagai momentum sejarah bersatunya pers nasional.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1

Perkumpulan ini diberi nama Serikat Media Siber Indonesia disingkat SMSI, didirikan di Banten pada tanggal 7 Maret 2017, untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN UPAYA
Pasal 2
Asas

SMSI berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan

  1. Mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat.
  2. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertip, adil, makmur, dan sejahtera.

Pasal 4
Upaya

  1. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi keberlanjutan media siber yang mandiri.
  2. Memperjuangkan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan media siber sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin kemerdekaan pers.
  3. Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para anggota, antar anggota, dan/atau dengan mitra kerja.
  4. Melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi bagi perusahaan dan karyawan media siber sesuai mandat Dewan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999.
  5. Menyusun peta potensi anggota untuk meningkatkan profesionalitas serta menyusun peta potensi pasar yang dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk mengembangkan usaha.
  6. Mendorong pengembangan perusahaan media siber melalui pendidikan dan konsultasi yang mencakup aspek keredaksian dan bisnis.
  7. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi pers profesional lainnya, serta badan-badan pemerintah dan swasta dalam dan luar negeri, yang bermanfaat bagi perkembangan pers nasional dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
  8. Manfaatkan perkembangan teknologi seluas-luas dalam upaya memajukan industri media siber.
  9. Melaksanakan segala bentuk kegiatan dan usaha untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SMSI

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6

Kekuasaan Tertinggi

Kekuasaan tertinggi organisasi berada di dalam Kongres yang bertujuan:

  1. Memilih Dewan Pimpinan SMSI Pusat yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang, sebanyak-banyaknya 5 orang. Dan kemudian Dewan Pimpinan SMSI Pusat terpilih melakukan musyawarah untuk memilih Ketua Umum Dewan Pengurus SMSI Pusat.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar, dan menetapkan peraturan-peraturan lain yang dipandang perlu.

Pasal 7
Penyelenggara Organisasi

  1. Penyelenggara organisasi SMSI di tingkat Pusat adalah Dewan Pengurus SMSI Pusat.
  2. Penyelenggara organisasi SMSI di tingkat Provinsi adalah Dewan Pengurus SMSI Provinsi yang dibentuk oleh Musyawarah Provinsidan/atau ditunjuk dari Dewan Pengurus SMSI Pusat.

Pasal 8
Dewan Pengurus SMSI Pusat

  1. Dewan Pengurus SMSI Pusat dipimpin seorang Ketua Umum yang dipilih oleh Dewan Pimpinan SMSI Pusat dan kemudian ditetapkan di dalam Kongres.
  2. Dalam menjalankan tugas Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus dibantu beberapa Wakil ketua Umum. Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa departemen sesuai kebutuhan.
  3. Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus SMSI Pusat dapat mengangkat tenaga non struktural (Fungsional) dan membentuk kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan (badan, dewan serta lembaga-lembaga).
  4. Dewan Pengurus SMSI Pusat bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua Dewan Pengurus dipilih oleh Dewan Pimpinan SMSI Pusat yang ditetapkan dalam kongres.
  5. Apabila timbul kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Dewan Pengurus SMSI Pusat dan Ketua SMSI Provinsi tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, dan atau tidak sejalan dengan visi misi ketua umum, maka Ketua Dewan Pengurus SMSI Pusat memiliki kewenangan untuk mengganti atau mengisi kekosongan tersebut.

Pasal 9
Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat

  1. Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat dipimpin seorang ketua yang didampingi sejumlah anggota yang ditunjuk diangkat Ketua Umum berdasarkan pertimbangan kompetensi tertentu.
  2. Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat memberikan saran dan masukan kepada Dewan Pengurus SMSI Pusat baik diminta maupun atas kemauan sendiri.

Pasal 10
Dewan Pengurus SMSI Provinsi

  1. SMSI dapat didirikan di satu Provinsi bila terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) perusahaan media siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota.
  2. Dalam menjalankan tugas Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi sekurang- kurangnya dibantu Sekretaris dan Bendahara.
  3. Dewan Pengurus SMSI Provinsi dapat membentuk SMSI Kabupaten dan Kota bila terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) perusahaan media siber yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  4. Dewan Pengurus SMSI Provinsi bekerja selama 4 (Empat tahun) tahun sejak Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi dipilih di dalam Musyawarah Provinsi dan atau oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat.
  5. Musyawarah Provinsi memilih Dewan Pimpinan SMSI Provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang, sebanyak-banyaknya 5 orang. Dan kemudian Dewan Pimpinan SMSI Provinsi terpilih melakukan musyawarah untuk memilih Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi.
  6. Apabila timbul kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Dewan Pengurus SMSI Provinsi tidak dapat menjalankan tugas secara permanen atau tidak sejalan dengan visi misi maka Ketua Dewan Pengurus SMSI Provinsi memiliki kewenangan untuk mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk merngganti atau mengisi kekosongan tersebut.
  7. Perusahaan Media Siber yang ingin bergabung dengan SMSI di Provinsi yang belum memenuhi syarat pendirian Provinsi SMSI dapat bergabung dengan Provinsi terdekat yang telah memiliki Dewan Pengurus SMSI Provinsi.

Pasal 11
Rangkap Jabatan

  1. Jabatan di dalam Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Pembina/Dewan Penasehat SMSI Pusat dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi tidak boleh dirangkap.
  2. Jabatan di dalam Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Pembina/Penasehat SMSI Pusat, dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi tidak boleh diduduki oleh individu yang sama lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB V
STRUKTUR DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI

Pasal 12

  1. Struktur pengambilan keputusan dalam organisasi SMSI terdiri atas:

a) Kongres;

b) Rapat Kerja;

c) Musyawarah Provinsi;

2. Kongres

Kongres diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan dihadiri oleh utusan-utusan Provinsi dengan ketentuan:

a) Tempat Kongres ditentukan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat;

b) Rencana Acara dan Tata Tertib Kongres disusun Dewan Pengurus SMSI Pusat untuk disahkan Kongres;

c) Dewan Pengurus SMSI Pusat memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selanjutnya mendapat penilaian dari Kongres;

d) Kongres meninjau serta melakukan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

e) Bila dianggap perlu, Kongres Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat atas permintaan sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah Provinsi dengan persetujuan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus SMSI Pusat;

f) Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu jumlah Dewan Pengurus SMSI Provinsi;

  1. Rapat Kerja

Rapat Kerja diselenggarakan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan, yang dihadiri oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Pengurus SMSI Provinsi dengan ketentuan:

a) Rapat Kerja dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah plus satu jumlah Dewan Pengurus SMSI Provinsi;

b) Rapat Kerja memusyawarahkan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Kongres untuk menjadi bahan bagi program kerja Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi;

c) Rapat Kerja tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Kongres;

  1. Rapat-rapat

a) Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi menyelenggarakan rapat secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;

b) Rapat Dewan Pengurus SMSI Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 4 (empat) bulan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi program kerja organisasi untuk mencapai tujuan organisasi atau ada ketentuan lain dari Ketua Dewan Pengurus;

c) Rapat Dewan Penasehat beserta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kepentingan tertentu diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan organisasi (PO), pelaksanaan etika bisnis dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Dewan Pengurus Pusat SMSI;

  1. Musyawarah Provinsi

Musyawarah Provinsi diselenggarakan Dewan Pengurus SMSI Provinsi sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan dihadiri oleh anggota SMSI Provinsi terdiri dari Pengurus Kabupaten dan Kota dengan ketentuan:

a) Tempat Musyawarah ditentukan oleh Dewan Pengurus SMSI Provinsi;

b) Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah disusun Dewan Pengurus SMSI Provinsi untuk disahkan di dalam Musyawarah Provinsi;

c) Dewan Pengurus SMSI Provisni memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selanjutnya mendapat penilaian dari Musyawarah provinsi;

d) Bila dianggap perlu, Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus SMSI Provinsi atas permintaan sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah Anggota bersangkutan;

e) Karena kondisi tertentu, subyektivitas Dewan Pengurus SMSI Pusat dapat mempercepat atau memperpanjang masa kepengurusan provinsi;

f) Keputusan Musyawarah Provinsi tidak bertentangan dengan keputusan Kongres dan kebijakan-kebijakan Dewan Pimpi8nan Pusat;

g) Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu jumlah Anggota SMSI Provinsi dan Pengurus Pusat sebagai Narasumber.

 

BAB VI
HAK SUARA DAN SIFAT KEPUTUSAN

Pasal 13

  1. Dalam Kongres dan Rapat Kerja, Dewan Pengurus SMSI Pusat, dan Dewan Pengurus SMSI Provinsi masing-masing memiliki satu suara yang proses pemandatannya diatur oleh masing-masing Dewan.
  2. Keputusan Kongres, Rapat Kerja, dan Musyawarah Provinsi sebisa mungkin diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bila hal ini tidak dimungkinkan, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
  3. Keputusan Kongres, Rapat Kerja, serta rapat-rapat Dewan Pengurus SMSI Pusat berlaku dan mengikat seluruh Anggota, Dewan Pengurus SMSI Pusat, Dewan Pengurus SMSI Provinsi, dan Dewan Pengurus SMSI Kabupaten dan Kota.
  4. Keputusan Musyawarah Provinsi tidak bertentangan dengan keputusan Kongres dan Rapat Kerja, serta kebijakan Dewan Pengurus Pusat. Dan Keputusan musyawarah berlaku dan mengikat semua anggota Provinsi yang bersangkutan.

 

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 14

  1. Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak, harta tidak bergerak, serta surat-surat berharga.
  2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:

a) Uang pangkal;

b) Uang iuran;

c) Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;

3. Pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi:

a) Di tingkat Pusat diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus SMSI Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres;

b) Di tingkat Provinsi diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan Dewan Pengurus SMSI Provinsi dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Provinsi;

c) Setiap anggota berkewajiban mematuhi etika bisnis yang disusun oleh organisasi;

 

BAB VIII
TAHUN ANGGARAN

Pasal 15

Tahun anggaran organisasi dihitung mulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada setiap tahun berjalan.

 

BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 16

Perubahan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah di dalam Kongres.

Pasal 17
Pembubaran

  1. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah Provinsi.
  2. Jika organisasi dibubarkan, harta kekayaan organisasi diatur menurut keputusan Kongres tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 18
Penyelesaian Perselisihan

  1. Perselisihan yang muncul terkait pelaksanaan kegiatan organisasi diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Bab V dan Bab VI Anggaran Dasar SMSI.
  2. Apabila perselisihan yang diupayakan penyelesaiannya sebagaimana diatur dalam butir 1 tidak tercapai, maka Dewan Pengurus SMSI Pusat, dengan memperhatikan saran Dewan Penasehat SMSI Pusat, dapat menentukan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dipandang perlu dan dapat menyelesaikan perselisihan secara berkeadilan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 19
Hal-Hal Lain

Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres SMSI ke-II di Jakarta, pada 31 Juli 2024.

BAB X
PERATURAN PENUTUP
Pasal 20

Hal-hal yang yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, yang isinya tidak boleh berlawanan dengan Anggaran Dasar.

***